Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-24/PJ/2025 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu, DJP memberi opsi…
Baca SelanjutnyaFaktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat sejak 1 Januari…
Baca SelanjutnyaDirektur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perbedaan perlakuan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah dan non-mewah, yang…
Baca SelanjutnyaAplikasi Coretax sudah rilis, artinya seluruh wajib pajak dapat mengakses aplikasi Coretax. Untuk dapat melihat seluruh…
Baca SelanjutnyaMerujuk Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024, atas deposit pajak yang tidak digunakan oleh wajib pajak…
Baca SelanjutnyaDengan berlakunya PMK 168/2023 serta PP 55/2023, perhitungan PPh 21 dilakukan menggunakan metode TER (Tarif Efektif…
Baca SelanjutnyaBersamaan dengan pemberlakuan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di awal tahun 2025, pemerintah akan…
Baca SelanjutnyaMerujuk Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan…
Baca SelanjutnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN Indonesia akan naik menjadi…
Baca SelanjutnyaMulti-Factor Authentication (MFA) adalah sebuah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari satu faktor verfikasi untuk membktikan…
Baca SelanjutnyaDalam hal terjadi pengembalian barang kena pajak (BKP), pembeli wajib membuat dan menyampaikan nota retur kepada…
Baca SelanjutnyaDasar hukum perbandingan utang dan modal menurut pajak diatur dalam PMK 169/2015, yang menetapkan DER maksimum…
Baca SelanjutnyaKami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda