Bukan Pegawai Berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang menerima penghasilan lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa,atau kegiatan. Daftar bukan pegawai yang dimaksud dapat dilihat pada PER-16/2016 Pasal 3 huruf c
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda