Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki atau mendapatkan Bukti Potong sudah dapat melaporkan SPT Tahunannya. Batas akhir SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2024, dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 30 April 2024.
Wajib Pajak dapat mengakses laman www.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda