I Kadek Agus Ardika memperoleh izin sebagai kuasa hukum dari pengadilan pajak pada tahun 2010, dimana selanjutnya beliau telah bersertifikasi sebagai advokat pada tahun 2013. Sebagai kuasa hukum pajak, Bapak I Kadek Agus Ardika Bersama LMATS CONSULTING dapat menangani kasus sengketa pajak pada pengadilan pajak. Penanganan klien dapat berupa gugatan, banding, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Penanganan dibidang hukum dilakukan secara profesional agar dapat memberikan solusi terkait permasalahan klien.
LMATS CONSULTING selaku penasihat bisnis berperan sebagai ahli strategi yang bekerja dengan perusahaan klien dan calon klien untuk membantu perencanaan keuangan, pemasaran, dan bahkan pengembangan. Kami sebagai penasihat bisnis, disini menyediakan layanan dalam meneliti bidang-bidang dimana kebutuhan bisnis terbesar yang akan menjadi tujuan dari klien.
LMATS CONSULTING dapat membantu klien untuk memecahkan masalah bisnis atau menjembatani berbagai keterbatasan dalam pengetahuan maupun keterampilan bisnis klien dan calon klien.
Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak