Sesuai dengan penjelasan PER 02/PJ/2024 bahwa pemotong tetap perlu membuat bupot (bukti pemotongan) meskipun PPh 21 yang di potong nihil. Ketentuannya dapat dilihat pada infografis.
Mengingatkan kembali, Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki atau mendapatkan Bukti Potong sudah dapat melaporkan SPT Tahunannya. Batas akhir SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2024, dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 30 April 2024.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda