Instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. PPh yang wajib dipotong oleh instansi pemerintah diantaranya PPh Pasal 15 (PMK Nomor 59 Tahun 2022).
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda