Pemerintah menetapkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2023 atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Pemberian DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda