DJP memberikan fasilitas pengurangan/penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui KEP-239/PJ/2026. Keputusan ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan memanfaatkan pengurangan sanksi administratif sebesar 100%, 50%, dan 25%.



Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda