Dasar hukum perbandingan utang dan modal menurut pajak diatur dalam PMK 169/2015, yang menetapkan DER maksimum 4:1. Berlaku sejak tahun pajak 2016 untuk WP Badan di Indonesia dengan modal saham.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
KENYERI Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi