Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Pembetulan Faktur Pajak yang Telah Dilaporkan

 May 20, 2020

Meski wajib pajak telah melaporkan faktur pajak, bukan berarti dibiarkan begitu saja setelahnya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap perlu melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan sebelumnya. Alasannya adalah apabila terdapat kesalahan pada saat pembuatan faktur pajak sebelumnya.

Kesalahan pembuatan faktur pajak bisa terjadi karena karena banyak hal, seperti :

  1. Faktur pajak tidak benar atau tidak jelas.
  2. Faktur pajak rusak.
  3. Salah memasukkan data harga barang.
  4. Kesalahan mengisi jenis barang yang dijual.

Jika ada kesalahan yang dibuat oleh wajib pajak seperti contoh diatas, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperbolehkan melakukan pembetulan dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Perlu diketahui, Pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.


Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan

Dalam Pasal 8 ayat (4) a Perdirjen Pajak PER-17/PJ/2014 disebutkan tata cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan diatur, PKP harus telah melakukan registrasi ulang sebagai Pengusaha Kena Pajak di tempat PKP terdaftar dan perubahan dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan.

Beberapa hal yang harus dilaporkan dalam pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 adalah :

  1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
  2. Identitas PKP, baik PKP penjual maupun PKP pembeli.
  3. Rincian Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), berisi nomor urut BKP/JKP, nama BKP/JKP, harga jual/penggantian atau termin.
  4. Jumlah harga jual/penggantian atau termin.
  5. Potongan harga.
  6. Uang muka yang telah diterima.
  7. PPN = 10% x DPP.
  8. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  9. Tempat dan tanggal faktur dibuat.
  10. Nama dan tanda tangan PKP atau pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak tersebut.
  11. Menambah kolom valuta asing (jika transaksi menggunakan valas).

Cara membuat faktur pajak pengganti sebagai pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi faktur pajak elektronik atau bisa langsung mengakses laman DJP online dan memilih menu e-Faktur.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak