Meski wajib pajak telah melaporkan faktur pajak, bukan berarti dibiarkan begitu saja setelahnya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap perlu melakukan pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan sebelumnya. Alasannya adalah apabila terdapat kesalahan pada saat pembuatan faktur pajak sebelumnya.
Kesalahan pembuatan faktur pajak bisa terjadi karena karena banyak hal, seperti :
Jika ada kesalahan yang dibuat oleh wajib pajak seperti contoh diatas, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperbolehkan melakukan pembetulan dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Perlu diketahui, Pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Dalam Pasal 8 ayat (4) a Perdirjen Pajak PER-17/PJ/2014 disebutkan tata cara pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan diatur, PKP harus telah melakukan registrasi ulang sebagai Pengusaha Kena Pajak di tempat PKP terdaftar dan perubahan dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan.
Beberapa hal yang harus dilaporkan dalam pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 adalah :
Cara membuat faktur pajak pengganti sebagai pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi faktur pajak elektronik atau bisa langsung mengakses laman DJP online dan memilih menu e-Faktur.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda