Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan. Wajib pajak dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani basah (menggunakan pena), serta bukti pemotongan ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak.
Penggunaan e-Bupot ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Aplikasi ini juga turut memudahkan wajib pajak badan untuk menerbitkan bukti pemotongan dari transaksi barang dan jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Serta bisa membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dengan aplikasi e-Bupot ini.
Syarat Wajib Pajak Menggunakan e-Bupot
Bagi wajib pajak badan, ada beberapa syarat yang perlu perhatikan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, antara lain :
Cara Membuat Bukti Pemotongan melalui Aplikasi e-Bupot
Jika sudah memenuhi syarat wajib pajak badan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, dapat langsung membuka situs djponline.pajak.go.id
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda