Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Bukti Potong Elektronik

 May 28, 2020

Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan. Wajib pajak dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani basah (menggunakan pena), serta bukti pemotongan ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak.

Penggunaan e-Bupot ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Aplikasi ini juga turut memudahkan wajib pajak badan untuk menerbitkan bukti pemotongan dari transaksi barang dan jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Serta bisa membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dengan aplikasi e-Bupot ini.

Syarat Wajib Pajak Menggunakan e-Bupot

Bagi wajib pajak badan, ada beberapa syarat yang perlu perhatikan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, antara lain :

  1. Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
  2. Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 100.000.000.
  3. Wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di KPP Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki EFIN. Jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik.

Cara Membuat Bukti Pemotongan melalui Aplikasi e-Bupot

Jika sudah memenuhi syarat wajib pajak badan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, dapat langsung membuka situs djponline.pajak.go.id

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak