Sesuai dengan PMK Nomor 68/PMK.03/2022, Asset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi