PPh Pasal 21 ini adalah pemotongan atas pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan.
Dasar Hukum yang menjadi acuan dalam penerapan PPh Pasal 21 ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, serta PER 16 Tahun 2016. Apa saja Penghasilan Apa Yang Dipotong PPh Pasal 21? penjelasan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda