Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23, pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini :
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi