Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang juga dikenal dengan nama tax treaty, adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antara dua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan tersebut.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda