Persediaan dan Pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama. (Pasal 10 Ayat 6 UU Pajak Penghasilan)
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda