Pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) adalah PKP yang dalam kegiatan usahanya menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tiga cara :
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi