Apabila Anda sebagai Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda