Melalui UU No.11 tahun 2020 terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, pemerintah memberikan relaksasi diantaranya terhadap aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda