Bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak sehubungan dengan pandemi covid-19, sesuai dengan PMK-44/PMK.03/2020, dapat melakukan pelaporan melalui laman djponline.pajak.go.id
Realisasi insentif ini sudah bisa dimanfaatkan dengan melakukan pelaporan langsung secara online melalui menu eReporting pada laman djponline yang telah disediakan. Format file yang digunakan untuk pelaporan juga telah disediakan, sehingga wajib pajak bisa langsung mengunduh file tersebut dan mengisi data yang sesuai untuk selanjutnya dilaporkan.
Tata cara dan ketentuan yang diperlukan dapat dilihat pada infografis dibawah ini :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda