Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi