PMK No. 71/2022 mengatur pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi