Jasa konstruksi merupakan objek PPh Final, Namun dalam ketentuan PMK 141/PMK.03/2015 Jasa Konstruksi juga dapat dikenakan PPh Pasal 23.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi