Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan apabila menurut WP perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan apabila menurut WP sanksi administrasi dimaksud seharusnya tidak dikenakan.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda