Pelaksanaan penyidikian memiliki serangkaian kegiatan yang terdiri dari 7 (tujuh) tahapan. Salah satu dari kegiatan tersebut adalah proses persiapan penyidikan. Tata cara proses persiapan penyidikan pajak ini sesuai dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ/2014.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda