Wajib pajak (WP) dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Terdapat 2 (dua) jenis tanda tanda tangan elektronik yang bisa dipilih oleh WP.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda