Secara Objek, barang bebas PPN bersifat strategis yang diserahkan masuk ke dalam Barang Kena Pajak. Namun karena pertimbangan pemerintah, barang ini masuk dalam kategori barang strategis. Definisi strategis merujuk pada kegunaanya bagi masyarakat.
Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut (tidak termasuk suku cadang).
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda