Impor dan/atau Penyerahan Atas Ternak Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2020, dan PMK Nomor 5/PMK.010/2016.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi