Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya merupakan barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis, yang atas import dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda