Pemerintah menata ulang organisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana diatur dalam PMK 184/2020. Apabila Wajib Pajak termasuk dalam wajib pajak yang mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda