Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak DIpungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda