Untuk memotong pajak penghasilan dari objek PPh 26 yang dikenakan pada subjek atau wajib pajak luar negeri/warga negara asing (WNA), selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi