Sesuai dengan UU 36 Tahun 2008 (Pasal 21), dan PER 16 tahun 2016 (Pasal 9), terdapat 4 (empat) poin sebagai dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21, dan untuk PPh Pasal 26 dasar pengenaan dan pemotongannya adalah jumlah penghasilan bruto.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda