Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan. (Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008).
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda