Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN (UU NO 42 TAHUN 2009 – Pasal 1 A).
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi