Dalam menghitung besaran pajak penghasilan yang terutang, wajib pajak dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Terdapat 3 (tiga) jenis daftar persentase NPPN yang bisa dipakai wajib pajak.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda