Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan penggunaan e-faktur berbasis web sejak bulan September 2020. Fitur yang disediakan disini antara lain dapat membantu wajib pajak dalam mengecek Faktur Pajak Masukkan yang belum dikreditkan melalui menu Prepopulated Data dan langsung melaporkan PPN yang sudah kita upload di EFAKTUR 3.0 tanpa perlu menggunakan FILE CSV.
Web based e-faktur ini dapat diakses melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Ingin tahu Langkah-langkah penggunaan dan info lengkap tentang Web based e-faktur ini? Yuk kunjungi channel youtube LMATS CONSULTING.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda