Sesuai dengan 215/PMK.03/2018 (Pasal 1 ayat 4) WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda