Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

 December 10, 2020

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan diidentifikasi sebagai berikut :

  1. Merupakan seorang Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah kecuali PPAT tersebut adalah konsultan, camat, pengacara, yang melakukan pekerjaan bebas.
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak