Jalan Astasura No. 18 Peguyangan
Denpasar, Bali
(0361) 2101074
(0361) 2101075

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

 December 10, 2020

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan diidentifikasi sebagai berikut :

  1. Merupakan seorang Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah kecuali PPAT tersebut adalah konsultan, camat, pengacara, yang melakukan pekerjaan bebas.
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak