Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan diidentifikasi sebagai berikut :
Merupakan seorang Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah kecuali PPAT tersebut adalah konsultan, camat, pengacara, yang melakukan pekerjaan bebas.
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.