Merujuk pada PP55/2022, WP dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dapat memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dari tarif WP badan dalam negeri dan BUT.
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi