Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Surat Tagihan Pajak (STP)

 July 17, 2020

Menurut UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP). Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Sesuai Pasal 14 ayat 1 UU KUP, penerbitan STP ini dapat diterbitkan dalam hal :

  • PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  • Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  • WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
  • Faktur pajak tidak sesuai ketentuan formal pasal 13 ayat 5 UU PPN.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (UU PPN).
  • PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak