Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda