Topik pembahasan beberapa media nasional minggu lalu, pada hari Rabu, 4 September 2019, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun rancangan undang – undang (RUU) baru terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Adapun Isi dari RUU tersebut akan sejalan dengan revisi paket undang – undang pajak yang tengah dilakukan dalam konteks reformasi perpajakan. UU tersebut adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setidaknya ada 8 poin utama yang akan dimuat dalam RUU baru terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, sebagai berikut :
RUU 8 Point tersebut sejalan dengan reformasi melalui keterbukaan informasi dan Perluasan Akses Data Perpajakan, dengan data link yang sudah dapat dimanfaatkan untuk keperluan perpajakan, maka beberapa kebijakan penurunan tarif dan lainnya didasari dengan data perpajakan yang akurat. Tindak lanjut dari kebijakan AEOI akan dibuat revisi Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur secara rinci soal kewenangan petugas pajak dalam membuka data perbankan wajib pajak domestik atau Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam seminar Tax Gathering yang diadakan di Bali, Sunset Road, bulan lalu, Kamis 29 Agustus 2019, yang bertemakan “Semeton Bali Ngiring Dukung Reformasi Perpajakan”, disampaikan beberapa topik mengenai kepatuhan wajib pajak dalam administrasi perpajakan adalah hal utama dalam menghadapi era keterbukaan informasi saat ini. Dimana disampaikan kedepannya database link akan dapat diakses dari beberapa departemen pemerintahan, seperti BPN, Kepolisian, Notaris, LKPP, OJK, dan KSEI.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda