DJP Kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada wajib pajak (WP), yaitu terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda