Jalan Astasura No. 18 Peguyangan
Denpasar, Bali
(0361) 2101074
(0361) 2101075

Produk Hasil Pertanian Tertentu Dikenakan PPN Dengan Tarif 1%

 August 6, 2020

Produk hasil pertanian tertentu yang dapat dikatakan yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah sebesar 10% dikalikan DPP nilai lain (tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual).

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak

Produk Hasil Pertanian Tertentu Dikenakan PPN Dengan Tarif 1%

 

Produk hasil pertanian tertentu yang dapat dikatakan yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah sebesar 10% dikalikan DPP nilai lain (tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual).