Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Produk Hasil Pertanian Tertentu Dikenakan PPN Dengan Tarif 1%

 August 6, 2020

Produk hasil pertanian tertentu yang dapat dikatakan yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah sebesar 10% dikalikan DPP nilai lain (tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual).

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak

Produk Hasil Pertanian Tertentu Dikenakan PPN Dengan Tarif 1%

 

Produk hasil pertanian tertentu yang dapat dikatakan yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah sebesar 10% dikalikan DPP nilai lain (tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual).