Produk hasil pertanian tertentu yang dapat dikatakan yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah sebesar 10% dikalikan DPP nilai lain (tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual).
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda