Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
(PMK 163/PMK.03/2012)
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda