Mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa mesin, perlatan kantor, kendaraan dan Aktiva tetap lainnya oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda