Jasa Perhotelan tidak diuraikan dalam jasa lainnya, tetapi karena bertransaksi dengan Bendahara Pemerintah dimana sumber pembayaran dari APBN atau APBD maka Jasa Perhotelan menjadi kriteria jasa lainnya sehingga harus dipotong PPh Pasal 23.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda