Sesuai dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, PMK-18/2021 membahas tentang persyaratan subjek pajak orang pribadi, dimana dalam peraturan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai WNI yang dapat menjadi SPLN.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda