Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

 July 27, 2020

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk penyedia jasa digital atau yang bisa disebut pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mulai 1 agustus 2020, 6 (enam) pelaku usaha telah resmi ditunjuk dan sudah mulai memungut PPN sebesar 10%. Enam pelaku usaha yang telah resmi ditunjuk adalah Amazon, Google Asia Pacific, Google Ireland, Google llc, Netflix, dan Spotify.

Dalam penunjukan pelaku usaha yang diwajibkan memungut PPN 10% ini adalah pelaku usaha yang telah memenuhi beberapa kriteria batasan tertentu, yaitu :

  • Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi 600 juta dalam setahun atau 50 juta dalam sebulan, atau
  • Jumlah traffic yang akses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam setahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 bulan.

Bagaimana penjelasan dan pemahaman lengkap mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)? mari kunjungi dan simak penjelasan lengkapnya di video informasi yang telah tayang di channel youtube LMATS CONSULTING.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak